PM 180 TAHUN 2015
Peraturan ini disusun dalam rangka menjaga keselamatan operasional penerbangan di wilayah ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya (hazard) yang ditimbulkan karena pengoperasian pesawat udara tanpa awak. Peraturan ini mengatur mengenai batasan ruang udara, perizinan dan persyaratan bagi pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
Menurut peraturan ini, pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan yaitu sebagai berikut :
- Kawasan udara terlarang, yaitu ruang udara yang memiliki pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara;
- Kawasan udara terbatas, yaitu ruang udara yang memiliki pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan, kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil;
- Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) bandar udara, yaitu ruang udara di sekitaran bandara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Selain itu, pesawat udara tanpa awak juga tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani sebagai berikut :
- Controlled airspace, yaitu ruang udara diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, pelayanan informasi penerbangan, dan pelayanan kesiagaan;
- Uncontrolled airspace, yaitu ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan, pelayanan kesiagaan, dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan. Adapun peraturan ini berlaku pada ketinggian lebih dari 500 ft (150 mdpl).
Adapun permohonan izin harus menyampaikan informasi dari sistem pesawat udara tanpa awak dan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Nama dan kontak operator;
b. Spesifikasi teknis airbome systerrv;
c. Spesifikasi teknis ground system;
d. Maksud dan tujuan pengoperasian;
e. Rencana penerbangan;
f. Prosedur pengoperasian;
g. Prosedur emergency, yang meliputi:
- Kegagalan komunikasi antara operator dengan pemandu lalu lintas udara dan atau pemandu komunikasi penerbangan;
- Kegagalan komunikasi antara ground system dengan airbome system.
h. Kompetensi dan pengalaman pilot;
i. Surat rekomendasi dari institusi yang berwenang di kawasan atau ruang udara yang akan digunakan;
j. Untuk kepentingan pemotretan, pemfilman atau pemetaan, melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang di wilayah yang akan dipotret, difilmkan atau dipetakan sesuai ketentuan peraturan atau perundangundangan yang berlaku;
k. Dokumen asuransi kerugian yang mungkin terjadi termasuk kerugian pihak ketiga yang disebabkan karena kegagalan sistem pesawat udara tanpa awak.
b. Spesifikasi teknis airbome systerrv;
c. Spesifikasi teknis ground system;
d. Maksud dan tujuan pengoperasian;
e. Rencana penerbangan;
f. Prosedur pengoperasian;
g. Prosedur emergency, yang meliputi:
- Kegagalan komunikasi antara operator dengan pemandu lalu lintas udara dan atau pemandu komunikasi penerbangan;
- Kegagalan komunikasi antara ground system dengan airbome system.
h. Kompetensi dan pengalaman pilot;
i. Surat rekomendasi dari institusi yang berwenang di kawasan atau ruang udara yang akan digunakan;
j. Untuk kepentingan pemotretan, pemfilman atau pemetaan, melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang di wilayah yang akan dipotret, difilmkan atau dipetakan sesuai ketentuan peraturan atau perundangundangan yang berlaku;
k. Dokumen asuransi kerugian yang mungkin terjadi termasuk kerugian pihak ketiga yang disebabkan karena kegagalan sistem pesawat udara tanpa awak.
No comments:
Post a Comment